|
|
|
Consult client about cases
|
|
|
|
|
|
Assists Client by becoming Power of attorney from respected yg client
|
|
|
|
|
Nonlitigation Services |
|
Membantu menyelesaikan permasalahan hukum dan/atau sengketa hukum baik sengketa pribadi, sengketa perusahaan, sengketa business, dengan mengedepankan penyelesaian secara nonlitigasi / Alternative Dispute Resolution ( ADR ) |
|
|
|
Contract Drafting & Analyzing Services |
|
Mendampingi dan memberikan advice kepada management atau direksi perusahaan dalam rapat-rapat, negosiasi, transaksi-transaksi dan pertemuan-pertemuan bisnis.
|
|
|
|
Company Legal Consultants |
|
Membantu management & Direksi sebuah perusahaan dalam menganalisa permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di perusahaan, termasuk memberikan advice tentang penyelesaianya.
|
|
|
|
Handling Company Legal Cases |
|
As Legal Consultant office , LHS law firm can also serves companies wanting us as their permanent legal consultant to handle legal problemss that happened in the company. |
|
|
|
Company Establishment : UD, FIRMA, CV, PT, KOPERASI, dll |
|
Membantu pihak-pihak yang akan mendirikan sebuah badan usaha / perusahaan baik dalam bentuk UD, FIRMA, CV, PT, maupun Koperasi, serta memberikan advice tentang bentuk badan usaha yang sesuai dengan usaha yang akan dijalankannya, termasuk menguruskan tentang perijinan usahanya.
|
|
|
|
Labour & Employment |
|
Membantu perusahaan dalam merancang, mengelola dan menyelesaikan permasalahan / kasus-kasus yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, meliputi juga pembuatan Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ), sengketa serikat pekerja, sengketa kepentingan dan hak antara pengusaha dan pekerja.
|
|
|
|
Insurance Claims |
|
Membantu pihak-pihak baik perseorangan maupun perusahaan dalam mengurusan klaim asuransi, menangani sengketa klaim asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi kerugian.
|