VERSI :
 
 

 
 
 
 

 
 
 

 
 
 
   
PELAYANAN KAMI
 

 
 
Konsultasi Hukum
Memberikan konsultasi hukum secara face to face atau melalui telephon kepada klien tentang kasus hukum yang sedang dihadapinya

Litigasi / Pembelaan di Pengadilan
Menjadi Kuasa Hukum dari klien untuk meperjuangkan hak-hak klien, di dalam proses peradilan, baik peradilan pidana, peradilan perdata, peradilan niaga, peradilan tata usaha negara, peradilan militer, maupun peradilan agama
 
Nonlitigasi / Penyelesaian perkara di luar Pengadilan
Membantu menyelesaikan permasalahan hukum dan/atau sengketa hukum baik sengketa pribadi, sengketa perusahaan, sengketa business, dengan mengedepankan penyelesaian secara nonlitigasi / Alternative Dispute Resolution ( ADR )
 
Pembuatan dan Analisa Kontrak / Perjanjian
Membantu perusahaan dalam rangka membuat dan menganalisa kontrak-kontrak atau perjanjian.
 
Konsultan Hukum Perusahaan
Membantu management & Direksi sebuah perusahaan dalam menganalisa permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di perusahaan, termasuk memberikan advice tentang penyelesaianya.
 
Penanganan Kasus-kasus Perusahaan
Membantu dan Mewakili Perusahaan dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum di perusahaan, baik kasus yang terjadi antara pengusahda dengan karyawan, ataupun kasus antara perusahaann yang satu dengan perusahaan lainnnya.
Pendirian Perusahaan : UD, FIRMA, CV, PT, KOPERASI, dll
Membantu pihak-pihak yang akan mendirikan sebuah badan usaha / perusahaan baik dalam bentuk UD, FIRMA, CV, PT, maupun Koperasi, serta memberikan advice tentang bentuk badan usaha yang sesuai dengan usaha yang akan dijalankannya, termasuk menguruskan tentang perijinan usahanya.
 
Ketenagakerjaan
Membantu perusahaan dalam merancang, mengelola dan menyelesaikan permasalahan / kasus-kasus yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, meliputi juga pembuatan Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ), sengketa serikat pekerja, sengketa kepentingan dan hak antara pengusaha dan pekerja.
 
Klaim Asuransi
Membantu pihak-pihak baik perseorangan maupun perusahaan dalam mengurusan klaim asuransi, menangani sengketa klaim asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi kerugian.
 

 
 
Untuk mendaftar sebagai klien, silahkan klik disini.
   
Copyright@lhs2009 - Design by emhary