|
|
|
Memberikan konsultasi hukum secara face to face atau melalui telephon kepada klien tentang kasus hukum yang sedang dihadapinya
|
|
|
|
Litigasi / Pembelaan di Pengadilan
|
|
Menjadi Kuasa Hukum dari klien untuk meperjuangkan hak-hak klien, di dalam proses peradilan, baik peradilan pidana, peradilan perdata, peradilan niaga, peradilan tata usaha negara, peradilan militer, maupun peradilan agama
|
|
|
|
|
Nonlitigasi / Penyelesaian perkara di luar Pengadilan |
|
Membantu menyelesaikan permasalahan hukum dan/atau sengketa hukum baik sengketa pribadi, sengketa perusahaan, sengketa business, dengan mengedepankan penyelesaian secara nonlitigasi / Alternative Dispute Resolution ( ADR ) |
|
|
|
Pembuatan dan Analisa Kontrak / Perjanjian |
|
Membantu perusahaan dalam rangka membuat dan menganalisa kontrak-kontrak atau perjanjian.
|
|
|
|
Konsultan Hukum Perusahaan |
|
Membantu management & Direksi sebuah perusahaan dalam menganalisa permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di perusahaan, termasuk memberikan advice tentang penyelesaianya.
|
|
|
|
Penanganan Kasus-kasus Perusahaan |
|
Membantu dan Mewakili Perusahaan dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum di perusahaan, baik kasus yang terjadi antara pengusahda dengan karyawan, ataupun kasus antara perusahaann yang satu dengan perusahaan lainnnya. |
|
|
|
Pendirian Perusahaan : UD, FIRMA, CV, PT, KOPERASI, dll |
|
Membantu pihak-pihak yang akan mendirikan sebuah badan usaha / perusahaan baik dalam bentuk UD, FIRMA, CV, PT, maupun Koperasi, serta memberikan advice tentang bentuk badan usaha yang sesuai dengan usaha yang akan dijalankannya, termasuk menguruskan tentang perijinan usahanya.
|
|
|
|
Ketenagakerjaan |
|
Membantu perusahaan dalam merancang, mengelola dan menyelesaikan permasalahan / kasus-kasus yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, meliputi juga pembuatan Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ), sengketa serikat pekerja, sengketa kepentingan dan hak antara pengusaha dan pekerja.
|
|
|
|
Klaim Asuransi |
|
Membantu pihak-pihak baik perseorangan maupun perusahaan dalam mengurusan klaim asuransi, menangani sengketa klaim asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi kerugian.
|